Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Nah, Latif ternyata juga menyertakan istrinya, Indri Rahmawati, untuk mengantarkan narkotika sesuai dengan perintah Yoyok.
Kini Indri dan Susi harus menjalani hukuman seumur hidup. Adapun, Latif diganjar hukuman mati.
Berdasar pengakuan Latif, 37 di antara 50 kg sabu-sabu (SS) yang diambilnya sudah terjual.
Selanjutnya, barang bukti (BB) lainnya, 12,95 kg sabu-sabu, bisa digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pada sidang sebelumnya, Yoyok mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu ketiganya.
Apalagi mengenai klaim Susi yang pernah memadu kasih dengannya.
Bukan hanya itu, warga Kertajaya IX B, Surabaya, tersebut juga menyangkal barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dia membantah memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Susi.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri