Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan cip internet.
Seluruh sangkalan itu juga dituangkan dalam pembelaan yang dibacakan sebulan lalu.
Sayang, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa.
Alasannya, Yoyok dianggap tidak konsisten, sedangkan barang bukti dan keterangan saksi saling bersesuaian.
Hal itulah yang memberatkan Yoyok. ''Terdakwa menjalani hukuman kasus narkoba dan tidak berterus terang,'' urai Harijanto. Tidak ada hal yang meringankan putusan hakim tersebut.
Didi mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan pledoi yang disampaikan kliennya.
Dia juga keberatan karena selama ini JPU tidak pernah mendatangkan saksi pemilik rekening yang dijadikan untuk bertransaksi.
''Termasuk sipir yang mengaku mengetahui kedatangan Susi ke lapas,'' ungkapnya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat