Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan cip internet.

Seluruh sangkalan itu juga dituangkan dalam pembelaan yang dibacakan sebulan lalu.

Sayang, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa.

Alasannya, Yoyok dianggap tidak konsisten, sedangkan barang bukti dan keterangan saksi saling bersesuaian.

Hal itulah yang memberatkan Yoyok. ''Terdakwa menjalani hukuman kasus narkoba dan tidak berterus terang,'' urai Harijanto. Tidak ada hal yang meringankan putusan hakim tersebut.

Didi mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan pledoi yang disampaikan kliennya.

Dia juga keberatan karena selama ini JPU tidak pernah mendatangkan saksi pemilik rekening yang dijadikan untuk bertransaksi.

''Termasuk sipir yang mengaku mengetahui kedatangan Susi ke lapas,'' ungkapnya.

Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News