Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB
Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan.
Dia kembali tersangkut kasus yang sama setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.
Polisi berhasil menyita 13 di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok.
Sebanyak 37 kilogram lainnya terjual melalui tangan Latif dan Indri.
Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya.
Dia baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. (aji/c22/git/jpnn)
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan