Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan.

Dia kembali tersangkut kasus yang sama setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.

Polisi berhasil menyita 13 di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok.

Sebanyak 37 kilogram lainnya terjual melalui tangan Latif dan Indri.

Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya.

Dia baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. (aji/c22/git/jpnn)


Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News