YSP, PAS, dan MS Sudah Ditangkap, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja

YSP, PAS, dan MS Sudah Ditangkap, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus tembakau gurila. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi membongkar peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Temanggung, Jawa Tengah.

Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan. Sedangkan MS diamankan di tempat yang berlainan," katanya, Kamis.

Dia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis atau gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.

Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.

Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.

"Ketiga tersangka ini bukan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan. Sedangkan MS diamankan di tempat yang berlainan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News