YSP, PAS, dan MS Sudah Ditangkap, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi membongkar peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Temanggung, Jawa Tengah.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.
"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan. Sedangkan MS diamankan di tempat yang berlainan," katanya, Kamis.
Dia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis atau gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.
Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.
Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.
"Ketiga tersangka ini bukan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan. Sedangkan MS diamankan di tempat yang berlainan.
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja