Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW
Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Hal seperti itu pernah dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan ketua DPR tersebut dalam pusaran korupsi KTP elektronik.
Saat itu, Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka korupsi.
“Sama seperti penasihat hukum yang pernah kena di KPK, itu Pasal 21, misalnya pengacaranya SN (Setya Novanto),” papar anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’ (mcr9/jpnn)
Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dipakai bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan KPK.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi