Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW

Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Hal seperti itu pernah dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan ketua DPR tersebut dalam pusaran korupsi KTP elektronik.
Saat itu, Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka korupsi.
“Sama seperti penasihat hukum yang pernah kena di KPK, itu Pasal 21, misalnya pengacaranya SN (Setya Novanto),” papar anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’ (mcr9/jpnn)
Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dipakai bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan KPK.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas