Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay

Yuk Simak, Catat! 8 Kompensasi jika Pesawat Delay
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

Peraturan tersebut mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan. Namun sayangnya masih banyak penumpang yang kerap salah kaprah. (chi/jpnn)

Berikut kompensasi atau ganti rugi yang didapat penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan:

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan atau snack box.

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News