Yulianis Sebut Ada Kucuran Rp 2 M untuk Bupati Kutim

Yulianis Sebut Ada Kucuran Rp 2 M untuk Bupati Kutim
Yulianis Sebut Ada Kucuran Rp 2 M untuk Bupati Kutim

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku pernah diperintah Muhammad Nazaruddin untuk mengurus izin perusahaan tambang salah satunya di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Yulianis juga mengeluarkan duit sesuai perintah Nazar.

"Ada dana operasional, operasional itu Rp 500 jutaan. Jadi di sana ada yang kerja juga kayak geologis, administrasi, untuk sewa kantor di sana. Terus ada juga yang untuk pengurusan izin. Pengurusan izin itu dulu yang saya siapkan adalah 5 perusahaan," kata Yulianis bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8) malam.

Terkait perusahaan tambang di Kaltim itu, Yulianis dikenalkan Nazaruddin dengan dua orang bernama Khalilur R Abdullah alias Lilur dan Toto Gunawan. Disebut-sebut kedua orang itu adalah suruhan Anas Urbaningrum.

"Mereka enggak pernah bilang kalau mereka itu orang Pak Anas ke saya. Saya tahunya baru-baru sekarang ini. Katanya Pak Lilur dan Pak Toto itu orangnya Pak Anas, tapi saat itu saya tidak tahu," sambungnya.

Yulianis menyebutkan dari kucuran dana itu ada juga yang ditujukan ke Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur.

"Ada untuk Pak Bupati Rp 2 miliar, pengurusan untuk izin. Saat itu saya kasih ceknya ke Pak Nazar. Jadi yang cair hanya Rp 2 miliar," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan disebutkan Anas pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin perusahaan tambang miliknya.

Dipaparkan pada tahun 2010 diadakan pertemuan di Hotel Sultan antara Anas, Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur, Khalilur R Abdullah alias Lilur, M Nazaruddin dan Toto Gunawan untuk membicarakan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.

JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku pernah diperintah Muhammad Nazaruddin untuk mengurus izin perusahaan tambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News