Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak

Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak
Yunas dan kekasihnya ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Sepasang kekasih ditangkap, si cowok ditangkap di indekosnya, si cewek dites ternyata hasilnya positif.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News