Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak

Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak
Yunas dan kekasihnya ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih bernama Nurul (36) dan Yunas (27).

Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-ssabu di wilayah Tulungagung Selatan.

Kapolsek Bandung, AKP Alpho Gohan, Kamis (3/6), menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada Senin (31/05).

"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah," kata Alpho Gohan.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki. Namun kemudian tinggal di wilayah kota (Kecamatan Kedungwaru) dan hidup bersama seperti pasangan suami-istri.

“Keduanya warga Kecamatan Besuki tetapi indekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpo.

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu-sabu.

Sepasang kekasih ditangkap, si cowok ditangkap di indekosnya, si cewek dites ternyata hasilnya positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News