Yusak Yaluwo Dianggap Sukses Garap Perbatasan Papua
Rabu, 20 Oktober 2010 – 04:14 WIB

Yusak Yaluwo Dianggap Sukses Garap Perbatasan Papua
Seperti diketahui, Yusak saat ini menjadi terdakwa korupsi dan disidang di Pengadilan Tipikor. Kemarin (19/10), setelah melalui serangkaian persidanganYusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Yusak Yaluwo.
Selain itu, Yusak yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Boven Digoel itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara Rp 66,7 miliar. JPU KPK, Suwarji, saat membacakan surat tuntutan bernomor TUT : 28/24/10/2010, menyatakan, Yusak telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan korupsi.(awa/pra/jpnn)
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, saat ini menjadi pesakitan dan tengah menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya