Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung

Jika Status Tersangka Sisminbakum Tak Dibatalkan

Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat Jaksa Agung Basrief Arief. Dia menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menggantung nasib dirinya. Padahal, sudah dua tahun lebih dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa kepastian kelanjutan kasus.

"Jaksa Agung Basrief Arief mendzalimi saya," kata Yusril, Kamis (17/5). Mantan MenkumHAM itu memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika Kejagung tidak  kunjung menghentikan kasusnya, dia akan memperkarakan Basrief ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasarnya, penetapan dirinya sebagai tersangka yang tidak memiliki batas waktu mengakibatkan tidak ada kepastian hukum.

    

Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum sejak 24 April 2010 bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pemeran Laksamana Cheng Ho itu dikenakan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan tindak pidana. Dia disangka menyuruh dua Dirjen Administrasi Hukum Umum saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yakni, Zulkarnaen Yusuf dan Romli Atmasasmita plus satu pengusaha Yohanes Waworuntu.

    

Padahal, MA dalam putusan kasasi sudah membebaskan tiga orang tersebut. "Dengan begitu, saya ini disangka menyuruh melakukan tindak pidana apa jika tiga orang yang saya disangka menyuruh sudah dinyatakan tidak bersalah?" kata lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.

    

JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News