Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
Jika Status Tersangka Sisminbakum Tak Dibatalkan
Jumat, 18 Mei 2012 – 05:50 WIB
Yusril mengatakan, sudah dua tahun dirinya berstatus tersangka. KUHAP juga tidak memberi batasan sampai kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Memang, kata dia, BAB VIII KUHP menyebutkan bahwa penuntutan bisa kadaluarsa jika tersangka meninggal atau sudah 12 tahun dari saat pidana dilakukan. Itu berlaku pada pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas tiga tahun. Nah, Sisminbakum diadakan sejak 1 Oktober 2000. Itu berarti pada Oktober tahun ini penuntutan seharusnya batal.
Baca Juga:
"Tapi, masalahnya berkas saya kan belum sampai ke penuntutan. Saya ini masih berstatus tersangka yang itu tidak diatur dalam KUHAP batas waktunya. Masak saya harus tersangka seumur hidup?" paparnya.
Di bagian lain, Kejagung belum berani memastikan akan menghentikan Sisminbakum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut.
"Penelitian masih terus dilakukan. Dalam waktu dekat pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Saat ini jaksa masih mendalami," katanya. (aga)
JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi