Yusril Bakal Jadi Pengacara Ahok di Kasus Penistaan Agama?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir ke persidangannya kelak. Meski Yusril bukan merupakan ahli hukum pidana.
Ahok merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terjerat kasus itu imbas perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
“Saya enggak tahu, beliau kan bukan (ahli hukum) pidana, tapi bisa saja kalau beliau mau datang ke persidangan,” kata Ahok usai acara penggalangan dana untuk Kampanye Rakyat Basuki-Djarot di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (27/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, kehadiran Yusril dalam persidangannya bukan untuk menjadi saksi ahli. Melainkan sebagai seorang kerabat yang memberikan dukungan.
“Nemenin sebagai abang adik boleh saya kira,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU