Yusril Bakal Jadi Pengacara Ahok di Kasus Penistaan Agama?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir ke persidangannya kelak. Meski Yusril bukan merupakan ahli hukum pidana.
Ahok merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terjerat kasus itu imbas perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
“Saya enggak tahu, beliau kan bukan (ahli hukum) pidana, tapi bisa saja kalau beliau mau datang ke persidangan,” kata Ahok usai acara penggalangan dana untuk Kampanye Rakyat Basuki-Djarot di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (27/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, kehadiran Yusril dalam persidangannya bukan untuk menjadi saksi ahli. Melainkan sebagai seorang kerabat yang memberikan dukungan.
“Nemenin sebagai abang adik boleh saya kira,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah