Yusril dan Hakim MK Berdebat soal Persentase Perolehan Suara

Yusril dan Hakim MK Berdebat soal Persentase Perolehan Suara
Yusril dan Hakim MK Berdebat soal Persentase Perolehan Suara

jpnn.com - JAKARTA – Sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan sengit antara Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati, Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dengan hakim konstitusi. Perdebatan terjadi terkait hitung-hitungan perolehan suara hasil pemilihan ketika dikonversi menjadi persentase perolehan.

Hitungan dalam bentuk persentase dinilai penting karena ketika tidak seorang pun pasangan calon dalam sebuah pilkada meraih 30 persen suara, Pilkada dinyatakan berlangsung dua putaran. Yusril dengan tegas menyatakan, 30 persen dari 100 suara yang sah, berarti 30 suara. “Kalau suara sah 30 persen dari 100 suara, itu 30 suara,” ujar Yusril dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/11).

Menanggapi hal tersebut, Arief Hidayat selaku pimpinan majelis mengatakan, 30 persen dari 100 suara sama dengan 33,3 suara. Sementara Hakim Haryono menyatakan sepertiga dari 100 adalah 33,3.

Hakim Harjono kemudian bertanya kepada Yusril, perbedaan 30/100 dengan 30/90. Pertanyaan dilontarkan karena dalam hitung-hitungan perlu dipastikan saat suara dibagi dalam persentase. Menurut Harjono, nilai hasil persentase harus tetap sama ketika dikembalikan ke hitungan awal total seluruh perolehan suara.

“Kita sama-sama bukan ahli matematika, lebih baik kita panggil ahli matematika untuk menjelaskan hal ini,” ujar Yusril tidak ingin berdebat lebih jauh.

Perdebatan berawal ketika sidang menghadirkan saksi ahli, pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis. Dalam pandangan Margarito, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka penentuan pemenang pilkada tidak bisa hanya dinyatakan mengantongi suara 30 persen. Sebab, perlu ada penambahan angka yang mengikuti jumlah persentase guna memenuhi kepastian hukum.

Selain mendengar keterangan saksi ahli, pemohon yang diwakili Yusril pada persidangan itu juga menghadirkan sejumlah saksi lain guna memerkuat dugaan terjadinya pelanggaran sehingga mengakibatkan suara sah yang diperoleh pasangan Ashari-Zainuddin sebagaimana ditetapkan KPUD hanya 29,99 persen.

Pemohon lain dalam sidang PHPU Pilkada Deli Serdang adalah pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri. Kubu Musdalifah-Syaiful menghadirkan saksi bernama Gino, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

JAKARTA – Sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News