Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang

Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Di sisi lain, Yusril menceritakan, hingga saat ini, satu-satunya parpol atau organisasi yang dinyatakan terlarang adalah PKI. Sedangkan Partai Masyumi, saat dibubarkan Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga, lanjut dia, Masyumi juga tak pernah menyandang sebagai partai terlarang.

Yusril menambahkan, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwakan kepada HTI sebagai paham terlarang.

"Yang dicabut hanya status hukumnya. Maka, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum, karena tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," terangnya.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, ada pihak-pihak yang selama ini berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan cara melakukan fitnah dan doktrin kepada masyarakat.

Pihak-pihak tertentu, menurut Ismail, membuat persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. Ismail menyebut, tindakan mereka itu yang justru memecah belah bangsa.

"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," tegas dia. (tan/jpnn)


Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, HTI bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News