Yusril Kembali Gugat SK Menkumham

"Persidangannya sudah berjalan enam kali, mudah-mudahan ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dan berimbas pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," ucap Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman ini menilai tindakan Menkumham telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian. Karena mengetahui ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya.
Selain itu, tindakan Menkumham juga dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpangi asas akuntabilitas. Karena tak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang telah berdiri secara sah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak