Yusril Kembali Gugat SK Menkumham

Yusril Kembali Gugat SK Menkumham
Yusril Ihza Mahendra bersama kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti. Foto: Ken Girsang/JPNN

"Persidangannya sudah berjalan enam kali, mudah-mudahan ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dan berimbas  pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," ucap Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman ini menilai tindakan Menkumham telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian. Karena mengetahui ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya.

Selain itu, tindakan Menkumham juga dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpangi asas akuntabilitas. Karena tak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang telah berdiri secara sah.(gir/jpnn)

 

 


JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News