Yusril: Mengapa Mendagri, PDIP, Golkar dan Nasdem Takut?

Yusril: Mengapa Mendagri, PDIP, Golkar dan Nasdem Takut?
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

Yusril tegas menolak pendapat itu karena bertengangan dengan UUD 1945. "Pasal 22 E UUD 45 dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan (dicalonkan) oleh partai politik peserta pemilu, sebelum pemilu dilaksanakan," paparnya.

Jadi sebelum pemilu serentak itu dilaksanakan, kata Yusril, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan presiden dan wapres.

Selain bertentangan dengan UUD 45, lanjut dia, keinginan tetap adanya PT dalam pemilu 2019, kalau dimaksudkan agar presiden terpilih mempunyai dukungan kuat dari DPR juga tidak beralasan.

Kalau syarat PT adalah 20 persen seperti pemilu 2014, maka bisa diasumsikan bahwa hanya yang 20 persen itu saja yang mendukung presiden. "Sementara yang 80 persen selebihnya tidak mendukung," tutur Yusril.

Hal seperti di atas terjadi juga pada Presiden Jokowi. Ketika baru terpilih, Jokowi tampak kesulitan menghadapi DPR yang tidak mendukung dirinya secara mayoritas. Jokowi terpaksa harus mencari dukungan dari partai-partai lain di parlemen, di luar partai yang mencalonkannya dalan pilpres 2014.

Upaya ini menyebabkan terjadinya perpecahan dalam koalisi partai yang dulu mendukung pencalonan Prabowo Subianto.

"Ini menunjukkan bahwa dukungan 20 persen yang dijadikan patokan PT itu sebenarnya tidak banyak gunanya dalam upaya presiden mendapatkab dukungan mayoritas di DPR," katanya.

Alasan selanjutnya adalah adanya PT dimaksud untuk membatasi pasangan capres dan cawapres. "Pertanyaannya, untuk apa dibatasi?" kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal presidential treshold yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News