Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
Jumat, 24 September 2010 – 18:36 WIB

Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dianggap sebagai perbuatan melanggar konstitusi. Oleh karena itu, Presiden bisa saja mengalami proses pemakzulan (impeachment). Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum. "Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009. Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan itu. Sampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sah. Itu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya. (awa/jpnn)
"Bisa di-impeachment. Jalannya ada. Salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak melaksanakan putusan MK. Itu kan juga kebijakan," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).
Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden. Karena katanya, Presiden sudah tidak menjalankan amanah konstitusi dan ketentuan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman