Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Sabtu, 31 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 7ayat 6 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan, dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah ancang-ancang untuk mengajukan uji materi UU APBNP 2012 ke MK. Yusril menganggap pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P yang baru disetujui pada paripurna DPR, dini hari tadi, menabrak UUD 1945.
Baca Juga:
"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK. Pasal 7 ayat 6 dan 6a di UU APBN itu menabrak pasal 33 UUD 1945," kata Yusril kepada JPNN, Sabtu (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri