Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK

Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. "Ini sangat potensial bakal dibatalkan MK," ulasnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, permohonan ke MK tidak hanya sebatas pada uji materi saja. Sebab, permohonan juga bisa untuk uji formil terhadap sebuah UU. "Karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang tata cara Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan)," ulasnya.

Hanya saja Yusril mengaku belum bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Alasannya, masih menunggu UU yang baru diketok palu itu teregistrasi dan dinomori.

"Senin (2/4) besok belum bisa, karena harus menunggu perubahan UU APBN itu disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News