Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Sabtu, 31 Maret 2012 – 14:41 WIB
Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. "Ini sangat potensial bakal dibatalkan MK," ulasnya.
Baca Juga:
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, permohonan ke MK tidak hanya sebatas pada uji materi saja. Sebab, permohonan juga bisa untuk uji formil terhadap sebuah UU. "Karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang tata cara Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan)," ulasnya.
Hanya saja Yusril mengaku belum bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Alasannya, masih menunggu UU yang baru diketok palu itu teregistrasi dan dinomori.
"Senin (2/4) besok belum bisa, karena harus menunggu perubahan UU APBN itu disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri