Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan

Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung

Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.

"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.

Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti. "Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya. (arp/RMOL)

JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News