Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung
Senin, 05 Juli 2010 – 21:03 WIB

Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.
Baca Juga:
"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.
Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti. "Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya. (arp/RMOL)
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya