Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Soal Tantangan Debat Status Jaksa Agung
Senin, 05 Juli 2010 – 21:03 WIB
Pasal 22 UU no 16/2004 ini juga mengatur bahwa jaksa agung dapat diberhentikan, antara lain, karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan masa jabatannya tidak ditentukan berapa lama.
Baca Juga:
"Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan jaksa agung?," paparnya.
Sayang Hendarman tidak bisa berdebat secara langsung dengan Yusril di pengadilan nanti. "Karena saya bukan jaksa," kata Yusril mengakhiri keterangannya. (arp/RMOL)
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas