Yusril Tuding TGPF Timbulkan Ketidakjelasan

Yusril Tuding TGPF Timbulkan Ketidakjelasan
Yusril Tuding TGPF Timbulkan Ketidakjelasan
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantaian warga di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan cukup ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM). Menurut Yusril, sebagai lembaga yang independent dan non pemerintah, sebaiknya kasus ini menjadi kewenangan Komnas HAM yang melakukan penyelidikan.

Terlebih lagi sejak terjadinya peristiwa itu, Komnas HAM sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. "Komnas HAM dapat menilai dari temuan-temuan penyelidikan mereka itu, apakah ada unsur yang dapat dikategorikan sabagai pelnggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa," kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).

Dikatakannya, setiap kejahatan itu merupakan pelanggaran HAM.  Tetapi kata Yusril, tidak semua pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena semua itu harus dilihat dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Kejaksaan dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, imbuh Yusril, akan mempunyai kredibilitas yang lebih tinggi untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) daripada membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai WamenkumHAM, Denny Indrayana.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News