Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Ada beberapa poin juga yang dinilai overlapping dengan yang sudah diatur dalam KUHP. ”Isinya juga melenyapkan kebebasan,” sambungnya.
Ismail Yusanto menambahkan, akan memperjuangkan agar Perppu tersebut tidak berubah menjadi UU. “Pimpinan DPR Fadli Zon menyatakan setuju bahwa Perppu ini tidak bisa diterapkan,” katanya.
Sampai saat ini, baru HTI yang memasukkan permohonan uji materi ke MK. Meski demikian, Jeje Jaenudin selaku wakil ketua PP Persatuan Islam (Persis) menyebut bahwa ada 16 ormas lagi yang telah menyatakan penolakan dan segera memasukkan permohonan uji materi ke MK.
Di antaranya, adalah Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Persis, Mathlaul Anwar, PKS-PPI, HTI, dan FPI. “Itu baru ormas-ormas besar, belum lagi perkumpulan-perkumpulan lokal,” kata Jeje. (tau/far/agm)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar