Yusuf Akui Terima Rp175 Juta
Selasa, 15 Juli 2008 – 18:05 WIB
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaan. Yusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta. "Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK. Ya, ada Rp175 juta," terang pengacara Yusuf, Mario C Bernado ketika keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 16.40 Wib diserbu wartawan, Selasa (15/7). Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnya. "Saya belum tahu. Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024