Yusuf Sebut Anggota DPR Tukang Goreng
Pemeriksaan Terdakwa Alih Fungsi Hutan Lindung
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:34 WIB
Dalam persidangan itu, Yusuf didakwa menerima uang dari pengusaha Palembang Chandra Antonio Tan, pemilik PT Chandratex Multi Artha yang merupakan calon investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api."Pemberian uang itu terkait rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Chandra melalui Pemda Sumsel menyerahkan Rp 5 miliar dalam dua tahap untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung. Yusuf didakwa menerima Rp 775 juta, dimana penyerahan dilaksanakan dua tahap.
Kepada jaksa usuf juga menceritakan ihwal pembagian uang dari Chandra itu. Dia menyebutkan bahwa setelah menerima uang dari Hotek Mulia, Yusuf memerintahkan untuk tidak membagi-bagikan uang itu.
Prinsipnya pembagian uang itu adalah satu setengah terbuka dan satu tertutup. Dimana satu setengah miliar untuk seluruh anggota komisi dan satu miliar untuk anggota yang aktif membahas perizinan alih fungsi.
Barulah beberapa harinya, porsi pembagian uang itu ditentukan. Rapat pembagian uang itu diikuti beberapa anggota komisi IV, Fahri Andi Leluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra serta Sujud Sirajuddin. Mereka yang ikut dalam pembicaraan itu adalah wakil rakyat yang aktif mengurus alih fungsi. "Ditentukan jatah ketua sekian, Hilman juga minta setengah dari ketua," jelasnya. Fahri juga minta sama dengan Hilman.
JAKARTA- Bekas Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal memberikan kesaksian mengejutkan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis
BERITA TERKAIT
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini