Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 20:09 WIB
Syaratnya, lanjut dia, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Adapun Wajib Pajak (WP) orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Sehingga, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto. Sebab, dalam teknis pelaksanaan aturan tersebut, Wajib Pajak bisa menunjukkan kuitansi pembayaran zakat kepada petugas pajak atau menyertakannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. (owi)
JAKARTA - Tarik ulur mengenai zakat dalam sektor pajak akhirnya tuntas. Kini, pembayaran zakat bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran