Zakat Maut Harus Diinvestigasi !

Zakat Maut Harus Diinvestigasi !
Zakat Maut Harus Diinvestigasi !
JAKARTA - Meski pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembagian zakat maut belum membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono puas. Bahkan, sebelum memulai rapat paripurna kabinetnya di Istana Negara Selasa (16/9), Presiden SBY menginstruksikan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi. ''Kalau ada korban jiwa, harus ada investigasi. Siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi, supaya peritiwa itu tidak terjadi lagi di lain waktu,'' ujar Presiden SBY di Jakarta. Presiden SBY menegaskan, agar aparat melakukan penegakan hukum dalam kasus ini.

Presiden SBY nampak begitu terpukul atas tragedi zakat maut yang menewaskan 21 warga pengantri zakat itu. Karenanya, sebelum memulai rapat kabinet, secara khusus Presiden meminta Menteri Agama Maftuh Basyuni memberikan penjelasan secara rinci, berikut langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukannya. ''Pemberian zakat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pasuruan itu tidak bisa dibenarkan, karena melibatkan jumlah orang yang sangat besar tanpa ada pengaturan,'' jelas Maftuh kepada Presiden.

Menurut Menag Maftuh, pengusaha Syaikon membagi-bagi zakat yang diikuti sekitar 5000 orang, yang sebagian besar ibu-ibu lansia. ''Karena takut tidak kebagian, akhirnya terjadi rebutan, sehingga terjadi aksi desakan hingga menewaskan 21 orang,'' jelas Maftuh. ''Peristiwa ini tidak terjadi, jika sebelumnya dilakukan pembagian kupon terlebih dahulu.''

Selanjutnya, Maftuh juga melaporkan, telah menginstruksikan kepada seluruh departemen agama di seluruh Indonesia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pembagian zakat secara benar, berikut penyaluran zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat pemerintah maupun swasta. (aj/JPNN)

JAKARTA - Meski pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembagian zakat maut belum membuat Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News