Putra Syaikon Resmi Tersangka

Putra Syaikon Resmi Tersangka
Putra Syaikon Resmi Tersangka
JAKARTA - Mau beramal malah jadi tersangka. Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam tragedi pembagian zakat Maut yang menewaskan 21 orang, dan melukai puluhan orang lainnya di Pasuruan, Jawa Timur, Senin kemarin. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abu Bakar Nataprawira mengatakan, polisi telah menetapkan putra kedua Syaikon Fikri, yang bernama Farouq. ''Tersangka merupakan penanggung jawab acara zakat tersebut. Dan yang bersangkutan, sudah ditahan di Polresta Pasuruan,'' Abubakar menegaskan, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/9).

Menurut Abubakar, Farouq akan dibidik dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan tewasnya orang lain. ''Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,'' Abubakar menegaskan. Selain menahan Farouq, polisi juga masih memintai keterangan sejumlah saksi. ''Dari mereka, 13 orang diantaranya merupakan keluarga pemberi zakat. Sedangkan lima orang lainnya dari masyarakat yang datang meminta zakat,'' ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abubakar juga menegaskan, bahwa pembagian zakat yang berakhir maut itu, tidak melibatkan aparat kepolisian maupun aparat keamanan lainnya. ''Menurut sejumlah ketarangan, haji Syaikhon sudah beberapa kali membagikan zakat pada bulan ramadhan. Mungkin, ia beranggapan selama ini, pembagian zakat yang ia lakukan berlangsung aman-aman saja,'' jelas Abubakar. (aj/JPNN)

JAKARTA - Mau beramal malah jadi tersangka. Kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam tragedi pembagian zakat Maut yang menewaskan 21


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News