Zona Dekat PLTN Dikosongkan

Jepang Perketat Daerah Evakuasi, Terapkan Denda dan Sanksi Bui

Zona Dekat PLTN Dikosongkan
Zona Dekat PLTN Dikosongkan
TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250 km sebelah timur laut Tokyo, harus gigit jari. Mereka tidak bisa lagi kembali ke rumah untuk mengambil harta milik mereka. Pasalnya, pemerintah Jepang memperketat peraturan soal zona aman.

Kemarin (21/4) otoritas Jepang mengumumkan perintah evakuasi setelah radiasi meningkat tajam. Karena itu, siapa saja dilarang melintas, mendekat, atau pergi ke wilayah yang berada dalam zona sekitar 20 km dari PLTN. Selain warga area tersebut, larangan berlaku bagi semua orang. Yang melanggar akan dihukum penjara atau dijatuhi denda.

Pemerintah menyatakan bahwa perintah pengosongan zona evakuasi yang diumumkan kemarin tersebut bertujuan untuk membatasi efek paparan radiasi dan mencegah aksi pencurian. Hampir semua di antara sekitar 80 ribu warga yang tinggal di zona evakuasi telah meninggalkan tempat tinggal mereka sejak 12 Maret lalu.

Sebelumnya, polisi tidak bisa melarang mereka pulang. Dengan ketentuan baru dari pemerintah tersebut, memasuki wilayah zona evakuasi merupakan tindakan ilegal. Dengan pemberlakuan UU Darurat Nuklir tersebut, siapapun yang memasuki zona bahaya radiasi akan didenda sampai 100 ribu yen (sekitar USD 1.200 atau Rp 10 juta) atau dijatuhi hukuman kurungan hingga 30 hari.

TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News