Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli

Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli
MENDORONG PEMERATAAN: Sistem zonasi bukan hanya untuk PPDB maupun ujian nasional, tetapi juga untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Foto: Jawa Pos

Namun, pemerintah pusat merekomendasikan agar pelaksanaan PPDB itu menggunakan metode online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB.

Selain itu, lanjut Hamid, sistem zonasi 2019 tidak hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional. Namun, penerapan zonasi bisa juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

’’Sarpras (sarana-prasarana, Red) di dalam zona itu bisa saja yang digunakan bersama. Begitu pula pembinaan peserta didik,” tutur Hamid.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menambahkan, penerapan zonasi untuk redistribusi guru merupakan upaya Kemendikbud dalam mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya guru dan tenaga pendidik, dalam suatu wilayah tertentu.

’’Kami akan melakukan pendistribusian guru yang kemungkinan rasionya 1 banding 17,” ungkap pria yang akrab dipanggil Ono itu.

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah guru di Indonesia cukup banyak, tetapi ada masalah dalam hal distribusi.

Biasanya, populasi guru menumpuk di sekolah sekolah favorit. Karena itu, Kemendikbud segera melakukan pemetaan penumpukan guru.

’’Memang seharusnya tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Maka, guru-guru perlu didistribusikan secara merata agar semua sekolah bisa menjadi favorit semua,” ungkapnya. (tih/c6/wir)

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan strategi jangka panjang untuk menata sistem pendidikan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News