Zudan: Banyak yang Mengartikan Tak Punya NIK Boleh Vaksin, Bukan Seperti itu
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 20:13 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Kalau belum punya NIK sudah vaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan satu data nasional," ucapnya.
Zudan menegaskan, jajaran dukcapil selama ini fokus mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, merujuk Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Ini dikuatkan lagi di Perpres Nomor 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," ucapnya.
Zudan kemudian meminta seluruh aparatur dukcapil di setiap daerah mengimplementasikan kedua aturan dimaksud demi data kependudukan yang lebih baik.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemahaman sejumlah pihak yang menganggap tak punya NIK boleh menjalani vaksinasi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi