Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:14 WIB
JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini dia malah berniat menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait pemakzulannya. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 5 triliun.
Menanggapi hal itu, Mendagri Gamawan Fauzi justru tidak gentar. Ia mempersilakan Aceng untuk menggugat. Menurut Gamawan, itu adalah hak Aceng secara hukum.
Baca Juga:
"Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja. Saya dengar itu perdata kan. Dan peradilan tidak boleh menolak tuntutan. Ini kan ada 2 versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata 5 triliun, ya kita tunggu saja," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kemendagri dalam hal ini belum bisa langsung mencopot jabatan Aceng sebagai Bupati. Namun masih menunggu hasil rapat DPRD Garut terkait putusan MA itu. Apabila DPRD berubah keputusan, maka ia tak jadi dimakzulkan.
JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan