Pendidikan Rabu, 15 April 2020 – 17:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim: Kunci Utamanya di Kepsek
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis baru penggunaan dana BOS, boleh untuk beli kuota internet untuk belajar daring di…
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS.
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis baru penggunaan dana BOS, boleh untuk beli kuota internet untuk belajar daring di…
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal…
Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan…
Solusi dari Menteri Nadiem ini seolah-olah menjadi oasis di tengah padang pasir dan tumbangnya satu per satu guru-guru…
Belum ada juknis dari Mendikbud Nadiem Kamarim bahwa dana BOS bisa dipakai untuk kuota internet para guru selama…
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi virus corona COVID-19.
Demi mendukung belajar daring, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk subsidi kuota…
Kemenag mengizinkan penggunaan dana BOS dan BOP RA untuk upaya penanggulangan virus corona atau COVID-19.
Guru honorer nonkategori di Jawa Barat, termasuk tenaga kependidikan, banyak yang belum punya NUPTK.
Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.
Para guru honorer harus punya NUPTK sebagai salah satu syarat bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Dengan adanya aturan baru penggunaan dana BOS, pembayaran gaji guru honorer dijamin lancar dan tepat waktu.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperlukan para guru honorer agar bisa ikut menikmati gaji dari…
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap adanya kejanggalan data guru honorer.
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com seputar gaji guru honorer dari dana BOS sekolah dan nasional hingga…
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, menguntungkan guru honorer.
Para guru honorer yang tidak memenuhi syarat digaji dari dana BOS kucuran pusat, tidak perlu khawatir.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan sejumlah isu terkait guru honorer K2, seperti soal NUPTK, PPPK, dan revisi…
Komisi IV DPRD Maluku menilai 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer sebenarnya masih kurang.
Pemerintah sudah mentransfer dana BOS reguler tahap I 2020 sebesar Rp 9,8 triliun, langsung ke rekening sekolah.