Pendidikan Senin, 17 Februari 2020 – 07:33 WIB
Tidak Ada Larangan Gaji Guru Honorer dari Pemda dan Dana BOS
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis Dana BOS diharapkan bisa meredupkan perdebatan soal gaju guru honorer K2.
Terkait penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, Kemendikbud menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis Dana BOS diharapkan bisa meredupkan perdebatan soal gaju guru honorer K2.
Ia meminta ada juklak dan juknis yang jelas agar tidak ada aturan yang saling bertabrakan.
Dikhawatirkan kebijakan baru Menteri Nadiem bisa mengganggu alokasi penggunaan dana BOS yang selama ini sudah berjalan.
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi mengapresiasi perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler…
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah merespons kebijakan baru soal dibolehkannya maksimum 50 persen dana BOS untuk…
Para guru honorer yang boleh mendapatkan gaji dari dana BOS menimal harus berijazah S1.
bila nanti honorer mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), mereka tidak…
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan…
Dengan skema penyaluran BOS yang baru, Itjen Kemendikbud harus lebih intensif untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan-pencermatan.
Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, kepala sekolah maupun tim bantuan…
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari RKUN ke RKUD…
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyambut positif aturan baru yakni 50 persen dana BOS boleh untuk gaji guru…
Ada porsi 50 persen dana BOS, otomatis gaji guru honorer akan mengalami kenaikan yang diharapkan berdampak bagi peningkatan…
Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar gaji honorer hanya 30 persen.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kebijakan 50 persen dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer hanyalah…
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang masyarakat sudah tak anggap serius Demo FPI dan PA 212…
Koordinator JPPI Ubaid Matraji menyebut kebijakan maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, bukanlah solusi.
Mestinya pemerintah menuntaskan dulu pengangkatan honorer K2 yang sudah lolos tes PPPK, bukan mengeluarkan kebijakan baru seperti soal…
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, sumber gaji guru honorer tidak hanya berasal dari dana BOS.