5 Berita Terpopuler: Aturan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Tragedi Susur Sungai Sempor Sleman
Minggu, 23 Februari 2020 – 07:00 WIB

Hanya guru honorer punya NUPTK yang boleh digaji dari dana BOS nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Selamat akhir pekan pembaca setia JPNN. Sambil berlibur bisa sambil membaca lima berita terpopuler di JPNN.com berikut ini:
1. Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalbar, mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sebagian dari BOS nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com seputar gaji guru honorer dari dana BOS sekolah dan nasional hingga tragedi susur sungai sempor di SMPN 1 Turi Sleman
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos