Pemilihan Umum Sabtu, 30 Maret 2019 – 04:20 WIB
5 Penderita Gangguan Jiwa di Mustika Jaya Dapat Hak Pilih
Sementara ratusan pasien rehabilitasi gangguan jiwa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu.
DPP Organda beserta jajaran memandang Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai momentum konsolidasi anggota di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif…
Sementara ratusan pasien rehabilitasi gangguan jiwa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu.
Pemilu tinggal hitungan 22 hari lagi semua warga harus beri hak suara dengan datang ke TPS,
Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan…
Aboe yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada…
Orang dengan gangguan jiwa harus bawa surat keterangan dari dokter saat akan menggunakan hak suaranya di TPS pemilu…
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat, lebih dari 277 ribu warga Kabupaten Bekasi belum melakukan…
Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.
Kabiro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal mengingatkan agar hak pilih di pemilu 2019 digunakan secara bertanggung jawab.
MUI mengingatkan masyarakat di daerah penyelenggara pilkada agar menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan rasional.
Koordinator Tim Pembela Jokowi Nazaruddin Ibrahim menyatakan, e-KTP hanya persoalan administratif yang tak boleh meniadakan hak politik warga…