Dukungan Bagi Penghina Jogja, Minta Polisi Bebaskan Flo
Senin, 01 September 2014 – 06:54 WIB
JAKARTA - Penahanan Florence Sihombing yang dilakukan oleh Polda DIY Jogjakarta ditentang oleh sejumlah LSM. Menurut mereka tindakan Korps baju coklat itu terlalu berlebihan. Dalam tuntutannya, LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu meminta polisi untuk segera membebaskan perempuan yang menjelek-jelekan warga Jogjakarta di Path itu.
Dukungan untuk membebaskan Florence itu disampaikan di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Menteng Jakarta Pusat, Minggu (31/8). Acara itu dihadiri oleh sejumlah LSM seperti SafeNet, LBH Jakarta, dan ICT Watch.
Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS, Alex Argo Hernowo mengatakan Florence tidak pantas ditahan. Sebab, Florence sudah meminta maaf melalui akun pribadinya di jejaring sosial. "Bahkan orang tuanya juga sudah meminta maaf. Tindakan polisi sangat berlebihan," jelasnya.
Senada dengan Alex, Koodinator KontraS, Haris Azhar menyayangkan tindakan penahanan dari Polda Jogjakarta itu. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh polisi tersebut merupakan tindakan kriminalisasi. "Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Flo," tuturnya.
JAKARTA - Penahanan Florence Sihombing yang dilakukan oleh Polda DIY Jogjakarta ditentang oleh sejumlah LSM. Menurut mereka tindakan Korps baju coklat
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih