Bekas Ketua BK Dewan Divonis Pidana Penjara
jpnn.com - TERNATE - Sidang putusan terhadap M Safaat Lutia, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sempat ditunda lima kali. Setelah menunggu waktu lama, akhirnya Safaat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (12/10).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut, mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusan majelis, politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya telah membuat malu lembaga legislatif. "Setelah memperhatikan fakta persidangan, majelis yang mengadili setelah bermusyawarah, menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," ucap Hendri Tobing dalam amar putusan, kemarin.
Safaat sendiri di hadapan majelis terlihat pasrah dan menerima putusan majelis. "Saya menerima putusannya majelis," kata Safaat seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Sementara JPU yang sebelumnya menuntut Safaat 1 tahun 5 bulan penjara dalam sidang kemarin mengaku masih akan memikirkan upaya hukum yang bakal diambil. "Kita masih pikir-pikir majelis," ujar JPU Kejati Malut Apris Lingua.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Sidang putusan terhadap M Safaat Lutia, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector