Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun

Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/7).

Sejumlah indikator makroekonomi berubah dalam UU APBNP.

Misalnya, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, dan nilai tukar Rp 13.400 per USD.

Selain itu, target lifting minyak 815 ribu barel per hari, lifting gas 1.150 barel setara minyak per hari, dan harga minyak Indonesia USD 48 per barel.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perubahan indikator ekonomi makro itu diharapkan membuat basis APBNP lebih realistis sehingga menjadi panduan bagi dunia usaha.

Dalam APBNP, target pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1.736,1 triliun.

Angka tersebut meningkat Rp 21,9 triliun bila dibandingkan dengan APBN 2017. Sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.133,3 triliun.

”Terdapat penambahan belanja negara yang digunakan untuk Asian Games, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, dan pilkada,” terang Sri Mulyani.

Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News