Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba
Minggu, 13 Agustus 2017 – 08:46 WIB
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi sabu-sabu paket hemat seberat 2,27 gram, dua pak klip plastik, dua sendok plastik, satu timbangan elektrik silver, uang Rp 350 ribu, dan satu handphone Oppo putih.
Yopi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Keputran Kehambon tersebut bisa mendekam di penjara selama 10 tahun. (mir/c15/fal/jpnn)
Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan