CSIS: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tidak Adil
Jumat, 18 Maret 2016 – 19:24 WIB
JAKARTA - Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik, dinilai tidak adil. Pasalnya, basis penghitungan yang digunakan tidak sama.
Di satu sisi, bakal calon perseorangan kata Pengamat Politik dari Centre for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fernandes, diharuskan mengumpulkan dukungan berdasarkan presentase daftar pemilih tetap (DPT), sementara untuk calon dari parpol, berdasarkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen total suara sah.
"Jadi di satu sisi berdasarkan total suara sah, sementara di sisi lain berdasarkan daftar pemilih. Dari situ saja sudah tidak adil," ujar Arya, Jumat (18/3).
Arya mengambil contoh untuk pilkada DKI Jakarta. Pada Pemilu 2014 lalu DPT mencapai tujuh juta jiwa. Sementara suara sah hasil pemilu untuk DKI Jakarta hanya 4,5 juta. Dengan fakta tersebut, maka pasangan calon independen paling tidak mengumpulkan 7,5 persen dari tujuh juta, maka minimal 530 ribu dukungan.
JAKARTA - Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik,
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran