Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pencabutan larangan itu diantaranya mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mihammad mengatakan, sebelumnya ada larangan dana BOS dilarang untuk gaji guru honorer.
"Sekarang sudah dibolehkan kembali," katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Namun lampu hijau itu ditambahi dengan penurunan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer.
Sebelum keluar pelarangan, batas maksimal dana BOS untuk gaji guru honorer dipatok Rp 20 persen.
Jadi misalnya ada sekolah mendapat kucuran dana BOS Rp 200 juta per tahun, maka untuk gaji guru maksimal Rp 40 juta per tahun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?