Gadis Belia Diperkosa Ayah Kandung
jpnn.com, BITUNG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. Kali ini, gadis belia sebut saja Britney (15), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga. Britney menjadi korban pemerkosaan SM alias Stenly (35), yang tidak lain ayah kandungnya.
Peristiwa itu terjadi pertama kali pertengahan 2016 dan terakhir sekira November 2016. Diduga tersangka sudah lima kali mencabuli anak kandungnya.
Informasi dirangkum Manado Post (Jawa Pos Group), tersangka yang seharinya sebagai nelayan tergiur melihat korban tidur di dalam kamar di rumah kontrakan, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga. Tersangka pertama kali mencabuli korban dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri. Hal tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali dengan memaksa dan mengancam. Setiap melakukan aksinya tersangka sudah dipengaruhi minunan keras. Saat kejadian juga nenek korban tidak berada di rumah.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting didampingi Kasat Reskrim membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di ruangan tahanan Mapolres Bitung.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Sub Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU no 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," tandasnya.(jes/can)
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. Kali ini, gadis belia sebut saja Britney (15), warga salah
Redaktur & Reporter : Friederich
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper