Gus Yaqut: Santai Saja, Saya Akan Hadapi Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya tahu dipolisikan, santai saja, akan mengikuti apa pun proses hukum yang dijalankan, saya akan hadapi," ujar Gus Yaqut di kantor PP GP Ansor di Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10).
Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa bendera yang dibakar salah seorang anggota Banser di sela-sela peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10) kemarin, merupakan bendera HTI.
Bendera itu sebelumnya dibawa oleh seseorang, padahal pantia sudah mengingatkan agar tidak membawa bendera apa pun selain bendera Merah Putih pada peringatan Hari Santri Nasional 2018.
Meski mengklaim bendera yang dibakar milik HTI, Gus Yaqut memastikan kader yang melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi organisasi.
"Standar operational prosedure (SOP) itu sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan jauh sebelum HTI dibubarkan oleh pengadilan," ucapnya.
SOP yang dimaksud jika Banser menemukan bendera HTI yaitu, tidak boleh menurunkannya secara sepihak. Banser harus mendokumenasikannya lebih dulu, memberikannya ke polisi dan mengawal proses hukumnya
Gus Yaqut memastikan kader Banser yang melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi organisasi.
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- GP Ansor Dirikan 250 Posko Mudik, Bantu Masyarakat Nyaman Pulang Kampung
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Soal Politik, Ketum GP Ansor: Kami Tunggu Arahan PBNU
- Mengapa Kongres GP Ansor di Atas KM Kelud? Apa Saja Fasilitasnya?