Halimah Gugat UU Perkawinan

Halimah Gugat UU Perkawinan
Halimah Gugat UU Perkawinan
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 39 ayat 2 undang-undang tersebut.

"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya perempuan Indonesia tidak disepelekan suami," ujar Chairunnisa Jafisham, kuasa hukum Halimah, di gedung MK di Jakarta kemarin (8/7).

Halimah memohon uji pasal tersebut karena menganggapnya tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa perceraian bisa dilaksanakan bila di antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran.

Menurut dia, perempuan-perempuan di Indonesia telah didiskriminasi, meski sebagai istri telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi, lanjut dia, perceraian Halimah dengan atas permohonan Bambang Trihatmodjo tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut.

JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News