Ical Jadi Buronan Polisi!

Ical Jadi Buronan Polisi!
Ilustrasi. Foto: JPNN

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara.

“Karena kecemburuan bisa berakibat pada pengeroyokan, ini kan sangat tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Karena melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama, maka tersangka dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” beber Suharto. (bp-21/ono/k1)


Polisi menciduk dua tukang parkir liar di kawasan Pasar Balikpapan Permai, yakni Abdy (19) dan Andika (21), Sabtu (1/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News