Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).

Artinya, PT FI tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK).

Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan.

Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya.

’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4).

Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Namun, ada persyaratan khusus.

’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua, ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.

Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News