Jaksa Agung Sebut Ada Tiga Opsi Kasus BW
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka masih mempelajari kasus tersebut.
Menurut dia, ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kasus BW itu. "Dilanjutkan ke persidangan, teliti kembali berkasnya untuk dihentikan, atau dikesampingkan demi hukum," kata Prasetyo.
Namun, hingga kini Kejagung belum memilih salah satu dari tiga opsi tersebut. "Kami akan lihat mana yang paling tepat," jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, BW ditangkap Bareskrim Polri 23 Januari 2015 lalu. BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Saat itu, BW merupakan salah satu pengacara dari pihak yang berpekara. Bareskrim sudah menuntaskan pemberkasan dan menyerahkan kepada kejaksaan. Kasus BW pun sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, kejaksaan tak kunjung melimpahkan kasus tersebut di pengadilan untuk disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih