Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - PNS Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono menggugat gubernur Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alasannya, permohonan pensiun dini yang diajukannya pada 4 Oktober 2018 hingga kini belum disetujui.
Pria yang saat ini berusia 51 tahun tersebut ingin pensiun lebih cepat karena menderita penyakit diabetes.
BACA JUGA : Ngamuk, Tukang Sayur Bacok Anggota Satpol PP
Sakitnya itu sudah menjalar ke retina mata sehingga mengganggu penglihatan.
Dengan kondisi tersebut, Budi berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini.
Pengacara Budi, Hadi Pranoto, menyatakan bahwa gugatan itu sebenarnya diajukan bukan karena permohonan kliennya belum disetujui.
PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini