Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan

Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Satpol PP.

Melainkan alasan di balik tidak disetujuinya pensiun dini itu. ''Kami menggugat karena tergugat sudah mengaitkan permohonan pensiun dini dengan tuduhan Pak Budi sudah melanggar disiplin,'' ujar Hadi.

BACA JUGA : Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

Alasan tersebut, menurut Hadi, tidak berdasar. Dia mengklaim, Budi selama bekerja tidak pernah berbuat masalah.

Melalui surat berkop Satpol PP Jatim yang ditujukan kepadanya, Budi dianggap sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Budi dianggap melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian PNS.

BACA JUGA : Petugas Satpol PP Cantik Bongkar Ponsel Pelajar, Isinya Bikin Kaget

Budi dianggap telah melanggar disiplin karena sudah tidak masuk kerja mulai Agustus 2018 hingga kini.

Dia juga dinyatakan sudah melanggar disiplin terkait rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT) satpol PP pada 2017.

PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News